Lahir : Tidak diketahui
Wafat : Bale Pundak, Karang Asem 1849
Makam : Karang Asem
PADA masa itu di Bali terdapat hukum Hak Tawan Karang, yaitu hak untuk menyita dan menguasai kapal-kapal yang terdampar di sepanjang pantai Pulau Bali. Banyak kapal-kapal Belanda yang terkena hukum ini sehingga Belanda merasa amat dirugikan.
Tahun 1843, Belanda memaksa raja-raja Bali untuk menghapuskan hukum Hak Tawan Karang. Namun beberapa tahun kemudian, Raja Buleleng tetap merampas kapal Belanda yang karam di perairannya. Hal inilah yang memicu peperangan antara Belanda dan Buleleng. Peperangan ini akhirnya menyebar hingga ke seluruh Pulau Bali.
I Gusti Ketut Jelantik adalah Patih Agung kerajaan Buleleng yang amat membenci Belanda. Tanggal 27 Juni 1846, Belanda yang amat membenci Belanda. Tanggal 27 Juni 1846, Belanda menyerang Kerajaan Buleleng dan berhasil menduduki istana Buleleng. Raja Buleleng dan Patih Jelantik kemudian mundur ke Jagaraga.
Pada tahun 1849, Belanda kembali menyerang Jagaraga. Tanggal 16 April 1849, Belanda berhasil menguasai Jagaraga. Belanda terus mengejar Patih Jelantik, dan pada pertempuran di perbukitkan Bale Pundak, Jelantik gugur. Patih Jelantik dikukuhkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 077/TK/1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar